Beranda | Artikel
Shalatnya Orang yang Pikun
Rabu, 29 Juni 2011

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum. Saya mau tanya, apa hukum shalat orang pikun yang sudah tua. Apakah dia masih diwajibkan shalat atau tidak?

Erlangga (rangga_**@yahoo.***)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah.

Jika orang yang sudah tua tersebut sampai hilang akalnya maka dia tidak wajib shalat, karena orang yang hilang akalnya tidak dibebani dengan kewajiban, apa pun bentuknya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل أو يفيق

Pena catatan amal diangkat (amalnya tidak dicatat) untuk tiga orang: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia balig, dan orang gila sampai dia sembuh atau berakal.” (H.R. An-Nasa’i dan Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Namun jika ada orang yang sudah sangat tua dan dia masih sadar, belum hilang ingatannya, maka dia wajib shalat semampunya. Bisa dengan duduk atau berbaring, jika tidak mampu berdiri.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Mendoakan Non Muslim, Tentang Nafsu, Hadis Tentang Rezeki, Doa Agar Banyak Yang Suka, Apakah Bekerja Di Bank Itu Haram, Rumashyo

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/5396-shalatnya-orang-yang-pikun.html